Pada masa tanggap darurat penanggulangan bencana, pemerintah diperbolehkan mengadakan penunjukan langsung pengadaan barang untuk bantuan kemanusiaan.
Syaratnya, sebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah, penunjukan langsung untuk pengadaan barang itu tidak terjadi mark up dan menggunakan data fiktif.
"Kalau fiktif dan terjadi mark-up, ancamannya hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Chandra di Graha Niaga, Jakarta (Selasa, 9/11/2010).
Meski masa tanggap darurat, lanjut Chandra, KPK juga tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan oleh pemerintah kepada korban. Tapi, KPK tidak bisa mengawasi setiap hari.
"Lebih bagus diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau ada temuan baru ditindaklanjuti oleh KPK," sambung Chandra.
Jika sudah lewat masa tanggap darurat atau masuk pada tahap rehabilitasi, masih kata Chandra, barulah proses pemberian bantuan oleh pemerintah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku selama ini. [zul]
Kalau Komentar FACEBOOK tidak muncul
Tekan F5 di keyboard kamu


