Nurazmah ditangkap petugas Polsek Metro Palmerah, di rumahnya di Jl Petamburan 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2010). Dari tangannya polisi menemukan beberapa paket ganja siap pakai.
Ditangkapnya wanita paruh baya ini bermula dari keterangan warga yang resah resah dengan kebiasaan Nurazmah yang gemar menggelar pesta ganja. Saat ditangkap wanita paruh baya ini sedang asyik menghisap daun ganja ditemani temannya.
Saat ditangkap wanita tua ini tidak berkutik karena tengah mabuk usai menikmati daun haram tersebut. Di hadapan petugas, wanita tua ini mengaku sudah sejak lama menjadi pemakai daun haram tersebut.
"Habis menghisap daun ganja, perasaan saya jadi tenang. Ya, buat menghilangkan stres," katanya.
Perwira Unit (Panit) Narkoba Polsek Palmerah Aiptu Bintoro saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Kami juga curiga, selain sebagai pemakai, nenek itu juga menjadi pengedar ganja. Tapi, kami menyelidikinya," tandasnya.
Tukang Cuci Jadi Kurir Narkoba
Di tempat terpisah, Sati (35), ditangkap petugas satuan Polsek Palmerah, karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Dari tangan wanita yang bekerja sebagai buruh cuci ini disita sabu seberat 0,5 gram.
Janda satu anak ini ditangkap di rumahnya jalan Tanah Tinggi RT12/3, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin dinihari (22/11/2010). Sati terpaksa mengedarkan barang haram ini karena terdesak oleh kebutuhan hidup.
"Dulu dia pernah punya kios dagangan sayur di pasar Tanah Tinggi, tapi tutup karena bangkrut. Sebab, keuntungan membuka kios habis untuk beli shabu," kata Perwira Unit Narkoba Polsek Palmerah Aiptu Bintoro.
Akibat perbuatannya Sati kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Metro Palmerah. Buruh cuci ini terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sumber: http://kampungnet-kampung.blogspot.com/2010/11/nenek-53-tahun-pengedar-ganja.html
Kalau Komentar FACEBOOK tidak muncul
Tekan F5 di keyboard kamu



