Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Rio Aliansyah Ramadhan (3), anak kecil yang terjepit eskalator Pasar Pagi Mangga Dua. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mata yang melihat kejadian tersebut, Selasa (30/11/2010).
Dalam kesaksiannya Sutanto mengaku telah memencet tombol merah eskalator namun tidak kunjung berhenti. Akibatnya, Rio sempat terseret sekitar 1 meter.
Sidang ini juga dihadiri oleh Tergugat I Pasar Pagi Mangga Dua, Tergugat 2, Pemilik escalator, turut tergugat I Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan turut tergugat II, RS Husada tidak hadir.
Kalau Komentar FACEBOOK tidak muncul
Tekan F5 di keyboard kamu